
Penerimaan Siswa Baru SD Pemuda Bangsa Kota Depok Tahun 2020 – Selamat datang kembali tahun ajaran baru, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan beberapa informasi mengenai penerimaan siswa baru sekolah dasar kota depok (SD Pemuda Bangsa) pada tahun 2020. Pada setiap ajaran baru, setiap sekolah akan selalu melakukan penerimaan pada siswa baru, entah itu pada tingkat SD, SMP, SMA, SMK ataupun yang lainnya.
Penerimaan pada siswa baru biasanya dilakukan untuk menyeleksi calon siswa / siswi yang memiliki kemampuan atau nilai yang memadai untuk mengikuti pendidikan di tingkat / sekolah yang ia tuju. Dengan adanya seleksi pada penerimaan siswa baru, maka akan sangat mudah menyeleksi siswa yang memiliki kemampuan tinggi atau nilai yang tinggi untuk dapat melanjutkan kesekolah yang ia inginkan.
Akan tetapi, pada kesempatan kali ini saya akan fokus membagikan informasi mengenai penerimaan atau syarat pada siswa baru SD Pemuda Bangsa yang merupakan salah satu sekolah dasar favorit yang berada di kota Depok. Pendaftaran Peserta Didik Baru Mulai Tanggal 5 Januari 2020.
Syarat & Ketentuan
Pendaftaran peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 akan di mulai penerimaan siswa didik baru pada tanggal 6 januari 2020. Pendaftaran tersebut pastinya akan ditutup setelah memenuhi kuota persyaratan sebanyak +_ 90 calon siswa. Pastinya setelah Anda mendaftarkan anak Anda ke sekolah setelah itu quote pendaftarannya sudah penuh maka akan ada pemberitahuan yang akan di lakukan untuk stop melakukan pendaftaran. Selain hal itu, jika Anda ingin membeli sebuah formulir PPDB maka harga yang di butuhkan untuk membelinya sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Pastikan Anda melakukan yang terbaik untuk anak Anda ketika ia ingin memasuki sekolah favoritnya. Sehingga Anda juga dapat melakukan pembayaran senilai Rp 11.585.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan sudah termasuk uang formulir. Setelah calon peserta didik membeli sebuah formulir diatas, maka Anda dapat segera melakukan administrasi serta wajib membawa persyaratan yang telah ditentukan pihak terkait, yakni:
• 1 lembar foto copy akte kelahiran
• 1 lembar foto copy kartu keluarga
• 1 lembar pas foto ukuran 3×4
Persyaratan yang di lakukan oleh calon peserta didik tersebut sangat mudah, hanya dengan membawa keterangan di atas maka Anda akan menyetujui administrasi yang Anda lakukan dan tidak dapat mengambil kembali seluruh persyaratan yang ada di atas.
Namun bagi Anda calon peserta didik baru yang berasal dari TK/Kindergarten Pratama Bangsa memperoleh potongan harga yang sangat tinggi yakni sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari uang milik gedung.
Tidak hanya itu, potongan harga yang di berikan pada SD Pemuda Bangsa juga tidak hanya melalui TK di atas, akan tetapi bagi Anda calon peserta didik baru yang mempunyai seorang kakak kandung yang masih aktif sebagai siswa/siswi SDSN Pemuda Bangsa Tahun Pelajaran 2019/2020 maka akan mendapatkan potongan harga juga sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari uang milik gedung.
Anda juga dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 12.085.000,00 (duabelas juta delapan puluh lima ribu rupiah). Hal seperti itu tidak berlaku bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah TK Pratama Bangsa. Selanjutnya setelah Anda dapat melunasi biaya administrasi, maka calon peserta didik baru bisa akan melakukan pengukuran pada seragam yang akan mereka dapatkan. Adapun syarat lain yang harus Anda penuhi sesuai dengan UUD berlaku yakni yang isinya:
Pengecualian syarat pada usia perserta didik paling rendah 6 tahun sebagaimana yang dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Syarat usia pada calon peserta didik harus di buktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak lurah atau kepala desa Anda yang sudah terlegalisir. Jika berdasarkan pada hasil seleksi di PPDB, Sekolah yang memiliki jumlah calon peserta didik baru yang melebihi daya tampung, karena itu Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik baru kepada dinas pendidikan.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan mengenai Penerimaan Siswa / Siswi Baru semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk Anda semua, jangan lupa untuk di bagikan kepada teman teman Anda ya, terima kasih.